JSI Brebes : Reporter Warta Hukum 642/VIII/220 – Pandemi COVID-19 semakin meluas perlu adanya terpadu guna menekan penularan atau penyebaran.Seperti yang telah dilakasanakan personil Polsek Bulakamba jajaran dari Polres Brebes yang tergabung dalam Team Terpadu bersama unsur TNI,Kecamatan,Satpol PP/Trantib dan elemen masyarakat lainya, Karang taruna,LSM GMBI, Perangkat Desa Cipelem, Sekdes Cipelem Bapak Tomy dan perangkat lainya,dan Trantib Kecamatan Bulakamba,melaksanakan kegiatan Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di wilayah Hukum Polsek Bulakamba di Desa Cipelem,Senin 30-Nopember 2020.

Tepatnya di Desa Cipelem sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19,Senin (30/11/2020) dengan menerapkan Kepres Nomor 06 Tahun 2020 Pergub Jateng Nomor 26 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020 tentang disiplin dan penerapan Sanksi terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan.
“Kami terus bersinergi dengan aparat terkait melaksanakan kegiatan Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan secara ketat dan terus menerus dengan lokasi Hari ini Senin di Depan Balai Desa Cipelem,’’Ungkap Kapolsek Bulakamba.

Dalam pelakasanaan Ops Yustisi tersebut ditemukan adanya pelanggaran di Desa Cipelem beberapa orang yaitu orang menggunakan Masker tidak benar atau tidak sesuai dengan peruntukannya diberikan teguran tidak memakai Masker /atau tidak membawa masker dan akan di beri tindakan sanksi sosial dan sanksi lainya, sanksi yang di berikan team Gabungan TNI-Polri serta Anggota Pol PP/Trantib Kecamatan Bulakamba akan memberikan Sanksi Push Up dan Bernyanyi dan ada pula yang di suruh mengapalkan Pancasila.

Disamping itu pula pada saat ini berkerja sama dengan team satgas gotong royong Desa Cipelem, telah melaksanakan Upaya–upaya pencegahan dengan melakukan Penyemprotan Disinfektan dilingkungan warga yang terpapar COVID-19, di samping itu Team Gabungan TNI-Polri Sera Anggota Trantib Kecamatan, dan LSM GMBI, Karang Taruna. Camat Bulakamba Sugeng Basuki SH.MM, Menghimbau. Masyarakat agar taat Penegakan Protokol Kesehatan, mengingat bahwa belum lama Kepala Desa Cipelem, telah meninggal Dunia diduga Terkomfirmasi Vrus Corona Disease 2019/ COVID-19 2020 dan diduga tertular COVID-19, dengan tujuan agar tidak menyebar dan warga sekitar lebih berhati-hati dalam berinteraksi dan mematuhi Prokes (Protokol Kesehatan),’’Terang Camat Bulakamba.
Kapolsek Bulakamba AKP H Widiaspo SH, dan Danramil Bulakamba Kapten M Tuteng, serta Camat Bulakamba Sugeng Basuki,SH.MM. Bahwa personil Polsek Bulakamba dan personil Koramil Bulakamba serta personil Trantib Kecamatan Bulakamba bersinergi dengan aparat terkait dalam team terpadu,melaksanakan kegiatan Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan secara ketat dan terus menerus.
“Adapun lokasi Operasi Yustisi tiap hari kita lakukan Ops selalu berpindah pindah sesuai jadwal yang sudah di tetapkan oleh Camat Bulakamba melalui Sekcam Bulakamba yang menetapkan jadwal Ops yustisi selama 19 Hari, di Sembilan Belas (19) Desa se kecamatan Bulakamba yang sudah dilaksanakan dua tahap, sebagai upaya terpadu atau bersama yang memiliki efek’’COVID-19 Prevention’’ dalam memutus dan menekan penyebaran COVID-19 ,dalam fase adaptasi Kebiasaan Baru( AKB) ,’’Jelas Sekcam Slamet Budi Raharjo.
“Sasaran dari Operasi lanjutan Tahab dua Kecamatan Bulakamba,pengawasan dan penegakan disiplin protokol Kesehatan ini adalah segenap masyarakat yang akan beraktivitas tetapi tidak mengenakan masker,’’ dari kegiatan ini, jumlah masyarakat yang terjaring Ops yustisi semakin banyak orang tidak memakai Masker. Dimana orang tidak membawa masker dengan alasan lupa atau lain sebagianya dan sisanya membawa masker akan tetapi tidak dipakai, ‘’Jelasnya.
Bagi pelanggar protokol Kesehatan, Khususnya penggunaan masker tersebut, sanksi yang di berikan diantarnya, untuk patuh pada ketentuan protokol Kesehatan dan menyanyikan lagu Nasional bagi pelajar atau mahasiswa yang terjaring .’’sanksi Push Up 10 kali atau semampunya diberikan bagi pemuda dan untuk usia tua diajak berdo’a agar pandemi COVID-19 segera Berakhir,’’tegasnya.
Camat Bulakamba Sugeng Basuki SH.MM. melalui Kasi Trantib Bapak Toyib, kegiatan ini, mengharpakan agar supaya masyarakat menjadi terbiasa dengan kebiasaan memakai masker dalam Aktivitas sehari-hari, khusus dalam kegiatan di luar rumah.
‘’Selain hal tersebut,Satgas Covid-19 Kecamatan Bulakamba juga menghimbau /mensosialisasikan gerakan 3 M serta meningatkan kembali tentang bahaya COVID-19 bagi kehidupan manusia Aktivitas lainya membagikan masker dan seticker gerakan 3 M, sementara Camat Bulakamba Sugeng Basuki,SH.MM, berharap Kegiatan ini mampu mengingatkan kembali masyarakat akan pentingya memakai masker sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kecamatan Bulakamba pada khususnya dan Kabupaten Brebes pada Umumnya,’’Pungkasnya/red
Penulis : Reporter Jurnalis Siber Indonesia (Ags)